KPK Jelaskan Pola 50:50 Kuota Haji, Tiga Figur Diduga Mengatur Skema

akalmerdeka.id — KPK merinci dugaan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024 yang dibagi 50:50, berbeda dari ketentuan undang-undang yang mensyaratkan porsi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.
Dalam penjelasan kepada wartawan, Selasa (2/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tambahan kuota diberikan Arab Saudi pada akhir 2023 untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler. “Tambahan 20 ribu kuota itu dimaksudkan untuk memotong waktu tunggu,” ujarnya.
Ketidaksesuaian dengan Pasal 64 UU No. 8/2019
Menurut Asep, sejumlah pengusaha travel—termasuk Fuad Hasan Masyhur—diduga melobi oknum Kemenag agar 20.000 kuota itu dibagi rata: 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Skema ini berbeda dari formula yang ditetapkan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Setelah lobi tersebut, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut mengeluarkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Asep menyebut tiga figur itu memiliki peran signifikan dalam perubahan komposisi kuota. “Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir,” kata Asep.
Estimasi Kerugian Lebih dari Rp1 Triliun
KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Estimasi awal kerugian negara diumumkan pada 11 Agustus 2025, yakni lebih dari Rp1 triliun. Saat itu pula tiga pihak dicegah bepergian: eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pada 18 September 2025, KPK menyebut 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan diduga terlibat dalam distribusi kuota yang dianggap tidak sesuai.
Pemeriksaan juga dilakukan di Arab Saudi untuk memastikan alur transaksi dan menelusuri potensi penyimpangan. Asep menyatakan perhitungan kerugian oleh BPK ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.
Pansus Angket DPR sebelumnya menemukan kejanggalan serupa dalam pelaksanaan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai lambatnya penetapan tersangka menjadi perhatian publik. “Sampai saat ini mungkin dua bulan lebih, malah tidak ketahuan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025). ***





