Puan Minta Komisaris BUMN Profesional Usai Publik Sorot Nama Baru

Puan Minta Komisaris BUMN Profesional Usai Publik Sorot Nama Baru
Ketua DPR RI Puan Maharani

AkalMerdeka.id – Komisaris BUMN kembali memicu polemik setelah sejumlah nama baru diperdebatkan publik, mulai dari Mufli Budi Ananda hingga Ginka Febriyanti Ginting. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengisian jabatan komisaris di perusahaan pelat merah mengedepankan profesionalisme dan kompetensi.

Pernyataan itu disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Ia merespons perhatian publik terhadap penunjukan komisaris di BUMN maupun anak usaha BUMN.

“Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” kata Puan.

Komisaris BUMN dan Sorotan Rekam Jejak

Polemik komisaris BUMN menguat setelah Mufli Budi Ananda disebut menjabat Komisaris PT Krakatau Posco. Nama Mufli menarik perhatian karena selama ini dikenal publik sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad.

Selain Mufli, penunjukan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail juga ikut diperdebatkan. Ginka menjadi perhatian karena usianya masih 28 tahun pada 2026.

Rekam jejak Ginka juga kembali dibahas publik setelah muncul tudingan lama yang menyebut dirinya pernah menjadi koordinator aksi demonstrasi berbayar. Informasi semacam ini membuat publik menilai proses seleksi komisaris perlu dijelaskan secara lebih terbuka.

Baca Juga :  Intelektualisme Semu Kejari Karo Terbongkar di Balik Alibi Salah Ketik

Bagi BUMN, jabatan komisaris bukan sekadar posisi formal. Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap direksi, memberi nasihat strategis, serta memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Karena itu, pertanyaan publik atas kompetensi, pengalaman, dan relevansi latar belakang calon komisaris menjadi wajar. Semakin strategis sektor perusahaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap figur yang memahami bisnis, risiko, dan pengawasan korporasi.

Puan Dorong Standar Profesional

Puan tidak menyinggung nama tertentu secara panjang. Namun, ia menekankan DPR mendorong agar penetapan komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas orang yang dipilih.

Dorongan itu penting karena BUMN mengelola aset publik dan bergerak di sektor yang menyangkut kepentingan luas. Di sektor energi, transportasi, perbankan, telekomunikasi, dan industri, keputusan perusahaan dapat berdampak langsung pada layanan dan ekonomi masyarakat.

Jika jabatan komisaris dipersepsikan sebagai ruang bagi-bagi kursi, kepercayaan publik terhadap BUMN bisa terkikis. Risiko lainnya, fungsi pengawasan menjadi lemah karena komisaris tidak cukup memahami bidang usaha yang diawasi.

Dalam tata kelola perusahaan, profesionalisme tidak hanya berarti memiliki gelar akademik. Profesionalisme juga mencakup pengalaman relevan, integritas, pemahaman risiko, kemampuan membaca laporan perusahaan, dan keberanian mengawasi manajemen.

Baca Juga :  DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49,80 Triliun untuk 2027

Rangkap Jabatan Wamen Ikut Memanaskan Polemik

Polemik komisaris BUMN juga melebar ke isu rangkap jabatan wakil menteri. Perhatian publik tertuju pada sejumlah wakil menteri yang masih merangkap sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Rangkap jabatan tersebut disebut tersebar di sektor strategis, mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk. Situasi ini membuat isu komisaris BUMN tidak lagi sebatas nama baru, tetapi menyentuh persoalan konflik kepentingan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan wakil menteri merupakan pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Putusan tersebut memperluas pemaknaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Larangan yang sebelumnya secara eksplisit melekat pada menteri kini juga berlaku bagi wakil menteri.

Tata Kelola BUMN Jadi Ujian Transparansi

Kontroversi pengisian komisaris BUMN memperlihatkan kebutuhan evaluasi yang lebih jelas. Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang ditunjuk, tetapi juga alasan, proses seleksi, dan ukuran kompetensi yang digunakan.

Baca Juga :  Hotman Paris Dampingi Raffi Ahmad soal Kasus Blueray Cargo, Ini Duduk Perkaranya

Dalam jangka pendek, pemerintah dan pemegang saham BUMN perlu menjawab keraguan publik dengan data yang dapat diuji. Penjelasan mengenai pengalaman, keahlian, dan kontribusi calon komisaris akan membantu mengurangi spekulasi.

Dalam jangka panjang, standar seleksi yang transparan menjadi kunci. Tanpa standar yang terbuka, setiap penunjukan figur nonteknis atau orang dekat tokoh publik akan mudah dibaca sebagai keputusan politis.

Pernyataan Puan memberi tekanan politik agar jabatan komisaris BUMN tidak diperlakukan sebagai posisi seremonial. Di tengah sorotan publik, ukuran paling penting bukan kedekatan, melainkan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *