Intervensi Ditolak, Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut

Intervensi Ditolak, Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut

AkalMerdeka.id – Praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diwarnai upaya pihak lain masuk sebagai termohon intervensi. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permintaan tersebut karena pihak yang mengajukan dinilai bukan bagian dari perkara.

Sidang perdana berlangsung pada Senin (29/6/2026). Permintaan untuk ikut masuk dalam perkara diajukan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, yang mengaku mewakili salah satu pelapor dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, hakim menyatakan Suhadi tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara praperadilan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Roy Suryo.

Praperadilan Roy Suryo dan Penolakan Intervensi

Persidangan lebih dulu memeriksa kelengkapan dokumen legal standing kuasa hukum Roy Suryo, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon.

Setelah hakim memastikan para pihak lengkap, seorang pria dari kursi pengunjung mengangkat tangan dan mengaku berasal dari pihak termohon. Ia kemudian maju bersama C. Suhadi.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas hakim kepada Suhadi dan rekannya.

Baca Juga :  Peradi Bersatu Nilai Roy Suryo dan dr Tifa Layak Ditangkap

Hakim menjelaskan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen. Sementara dalam gugatan praperadilan Roy Suryo, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya, dengan turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kenapa Intervensi Ditolak Hakim

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan penolakan tersebut. Menurut dia, keputusan hakim sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

“Penolakan ikut sertanya pihak Pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

Halida menjelaskan, hukum acara praperadilan pada prinsipnya hanya melibatkan pemohon dan termohon. Kehadiran pihak lain dinilai bisa mengaburkan objek pemeriksaan.

“Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan,” jelas Halida.

PihakPosisi dalam Sidang
Roy SuryoPemohon praperadilan
Polda Metro JayaTermohon
Kejaksaan Tinggi DKI JakartaTurut termohon
Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanTurut termohon
C. SuhadiMeminta masuk, tetapi ditolak hakim
Baca Juga :  Jokowi Lawan Logika Transparansi JK Melalui Prinsip Beban Pembuktian

Roy Suryo Protes Upaya Masuk Pihak Lain

Usai sidang, Roy Suryo mempertanyakan upaya masuknya pihak intervensi. Ia menilai mekanisme intervensi tidak dikenal dalam perkara praperadilan.

“Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” ujar Roy kepada wartawan.

Bagian ini penting karena praperadilan memiliki ruang pemeriksaan yang terbatas. Hakim tidak sedang menguji pokok perkara tudingan ijazah palsu, melainkan keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon.

Objek gugatan Roy mencakup penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang ia nilai tidak sah. Ia menyebut penyidik masuk ke rumah tanpa izin hingga membuat istrinya terkejut.

“Ini yang benar-benar tidak sopan ya, langsung masuk kamar tidur. Makanya saya kaget karena saya dengar istri saya teriak waktu itu,” ungkap Roy.

Dalil Gugatan yang Diajukan Roy Suryo

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai penggeledahan terhadap rumah kliennya tidak sah karena disebut tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, Roy juga meminta surat perintah penangkapan dan penahanan dibatalkan.

Baca Juga :  Polemik Mobil Fortuner dan Alat Pelacak, Ini Klarifikasi Tiyo Ardianto

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum, oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly di ruang sidang.

Hakim menyatakan dua petitum tidak diperiksa, yakni permintaan menyatakan pencekalan telah berakhir dan permintaan agar kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan.

Dengan penolakan intervensi tersebut, sidang praperadilan Roy Suryo tetap berjalan dalam koridor pemohon, termohon, dan turut termohon. Fokus pemeriksaan kini berada pada apakah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy sah menurut hukum acara pidana.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *