Eksekusi Gudang Eks Pabrik Korek di Surabaya Ricuh, Sengketa Utang Rp 25 Miliar Belum Usai

Surabaya, AkalMerdeka.id – Eksekusi bangunan eks pabrik korek api di Blok C-3 Komplek Pergudangan Suri Mulia, Tambak Sarioso, Surabaya, berujung ricuh saat petugas melakukan pengosongan lahan. Sengketa ini berakar dari kredit senilai Rp 25 miliar yang berujung pada lelang aset, sementara pihak debitur menilai proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi Gudang Eks Pabrik Korek Diwarnai Ketegangan
Proses eksekusi berlangsung di kawasan industri Margomulyo, Surabaya. Ketegangan muncul ketika kuasa hukum pihak termohon menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pengosongan aset yang sebelumnya telah dilelang.
Situasi sempat memanas dan diwarnai aksi saling dorong saat nota keberatan dibacakan di lokasi. Meski demikian, proses eksekusi tetap dilanjutkan di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Petugas kemudian membuka akses masuk dengan menjebol gerbang utama yang terkunci rapat. Rantai pengaman dipotong menggunakan mesin las sebelum armada forklift digunakan untuk membuka akses ke area gudang.
Berawal dari Kredit Rp 25 Miliar dan Kredit Macet
Sengketa ini bermula dari pinjaman modal usaha sebesar Rp 25 miliar yang diberikan salah satu bank milik negara kepada mendiang Thio Jhon Herryanto pada 2017.
Masalah muncul setelah Jhon meninggal dunia pada 2019. Pengelolaan usaha kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Lisa Anggraini, yang juga harus menangani kewajiban kredit perusahaan.
Menurut Lisa, kondisi usaha semakin berat saat pandemi. Ia mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kepada pihak bank, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Pada April 2024, kredit tersebut dinyatakan macet. Setelah itu, surat peringatan dilayangkan dan proses lelang agunan berjalan dalam waktu relatif singkat.
“Saya sama sekali tidak diberi ruang untuk membenahi manajemen internal dan mengumpulkan berkas piutang. Terlebih, kami baru saja melakukan pergantian di bagian akuntan sehingga pencarian dokumen harus dimulai dari nol,” ujar Lisa.
Perdebatan Nilai Lelang dan Sisa Tagihan
Salah satu poin yang dipersoalkan Lisa adalah nilai penjualan aset dalam proses lelang.
Menurut dia, aset yang pada 2017 menjadi dasar pinjaman Rp 25 miliar tersebut dilelang secara bertahap dengan harga yang terus menurun. Pada lelang pertama ditawarkan Rp 21 miliar, kemudian Rp 19 miliar pada tahap berikutnya, hingga akhirnya terjual sekitar Rp 15 miliar.
Lisa juga mempertanyakan munculnya tagihan lanjutan setelah aset terjual.
“Saya ikhlas aset itu dilelang, asalkan ada jaminan surat pelunasan utang. Kebijakan bank ini keterlaluan. Mereka sengaja menjual rugi properti saya di angka Rp 15 miliar, lalu sisa kekurangannya didebit lagi ke saya,” katanya.
Dari sisi operasional, gudang tersebut masih digunakan untuk kegiatan usaha dan mempekerjakan sekitar 30 karyawan hingga menjelang proses penyitaan.
Status Hukum Jadi Pokok Sengketa
Kuasa hukum Lisa, Yafeti Waruwu, menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung.
“Kasus ini masih dalam tahap kasasi serta gugatan perlawanan, sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Yafeti.
Ia juga menyebut bantahan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya belum memperoleh putusan resmi. Selain itu, pihaknya menilai harga jual aset sebesar Rp 15 miliar jauh di bawah nilai pasar yang menurut mereka mencapai sedikitnya Rp 32 miliar pada 2026.
Namun, pihak pemohon memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukum pemohon, Septyan Eka Putra, menyatakan lelang telah sah dan dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut Septyan, lelang tersebut tercatat pada 20 Februari 2025 dengan nilai pembelian Rp 15,6 miliar.
“Sedangkan permohonan eksekusi ini dilakukan setelah muncul grosse risalah lelang. Baru saat itu gugatan bantahan dilayangkan oleh pihak termohon. Intinya kami tidak perlu menunggu sampai inkracht,” kata Septyan.





