Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah Dengan Pengawasan Elektronik Ketat

akalmerdeka.id — Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengalihkan status penahanan terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menjadi tahanan rumah mulai Selasa, 12 Mei 2026.
Keputusan tersebut mewajibkan mantan Mendikbudristek ini mengenakan gelang detektor elektronik guna memastikan kepatuhan terhadap batas ruang gerak yang ditetapkan hukum.
Penerapan alat pemantau pada tubuh terdakwa merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Rumah.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menetapkan pengalihan ini berdasarkan kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan perawatan steril pascaoperasi di kediamannya.
“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” ungkap Nadiem Makarim saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Eks CEO Gojek tersebut dilarang keras memanipulasi fungsi alat pemantau tersebut selama masa persidangan berlangsung hingga adanya putusan tetap.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan yang dianggap melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menyoroti kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan hakim tersebut secara prosedural.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026).
Penerapan teknologi pelacak ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Persidangan kini memasuki fase krusial setelah majelis hakim menyatakan seluruh proses pembuktian telah selesai dilaksanakan oleh pihak pemohon. ***





