Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali: Antara Yurisprudensi dan Asas Ne Bis In Idem

Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali: Antara Yurisprudensi dan Asas Ne Bis In Idem

akalmerdeka.id — Penangkapan kembali aktivis Muhammad Ainun Komarullah oleh Polrestabes Surabaya pada Senin (9/3/2026) memunculkan pertanyaan mendalam mengenai stabilitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Komarullah dijemput paksa tepat pukul 11.18 WIB saat baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung. Polisi segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas tuduhan penghasutan media sosial pada aksi Agustus 2025 di Surabaya.

Tinjauan Kritis Asas Ne Bis In Idem

Secara intelektual, tindakan ini dinilai sebagai tantangan terhadap asas ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Meskipun lokus deliknya berbeda antara Bandung dan Surabaya, substansi perkara yang menjerat mahasiswa Jombang ini memiliki akar peristiwa yang identik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataannya pada 9 Maret 2026, menekankan perlunya kejernihan nalar hukum. “Tindakan polisi ini berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana, yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali,” ungkap Usman.

Baca Juga :  Patologi Digital di FH UI: Menguliti Dekadensi Moral Calon Yuris

Kontradiksi Putusan dan Masa Depan Hukum Digital

Fenomena ini semakin kompleks jika dikomparasikan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam kasus serupa, majelis hakim membebaskan empat aktivis karena menilai tidak ada hubungan kausal antara unggahan media sosial dengan kerusuhan fisik yang terjadi di lapangan.

Analisis ini menunjukkan adanya disparitas hukum yang tajam antara Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Komarullah enam bulan, dengan standar pembuktian di Jakarta. Ketidakkonsistenan yurisprudensi ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian bagi aktivisme digital di masa mendatang.

Kondisi psikologis Komarullah yang menunjukkan kelelahan ekstrem menjadi catatan penting dalam proses hukum ini. Tanpa kesempatan bertemu keluarga, ia langsung diterbangkan ke Surabaya, sebuah langkah yang dinilai YLBHI sebagai pengabaian terhadap martabat kemanusiaan dalam proses peradilan.***

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *