Mengapa THR Bisa Kena Pajak Lebih Tinggi? Ini Mekanismenya

Mengapa THR Bisa Kena Pajak Lebih Tinggi? Ini Mekanismenya

akalmerdeka.id – Perdebatan mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: mengapa pembayaran THR dapat menyebabkan beban pajak pekerja meningkat dalam satu waktu tertentu. Jawabannya tidak terletak pada THR itu sendiri, melainkan pada mekanisme penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 yang menggunakan sistem tarif progresif.

Isu ini menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus pemotongan pajak terhadap THR. Keluhan muncul karena sebagian pekerja merasa potongan pajak meningkat tajam saat menerima THR, meski penghasilan tahunan mereka relatif tetap.

Bagaimana Sistem PPh 21 Membaca Penghasilan

Dalam sistem PPh 21, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam satu periode pembayaran. Artinya, seluruh komponen pendapatan yang dibayarkan bersamaan akan dijumlahkan sebagai dasar penghitungan pajak.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan perusahaan umumnya membayar THR bersamaan dengan gaji bulanan. Kondisi ini membuat total penghasilan dalam satu bulan terlihat meningkat signifikan.

Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan membuat penghasilan menjadi dua bulan,” ujarnya dalam konferensi pers daring.

Baca Juga :  Analisis Kemandirian Sosial: Proyeksi Santunan Ramadan DHIBRA Capai Rp3 Miliar

Secara administratif, sistem pajak membaca angka tersebut sebagai peningkatan penghasilan bulanan, bukan sebagai pembayaran tahunan yang hanya terjadi sekali.

Dampak Tarif Progresif terhadap THR

Tarif progresif berarti semakin tinggi penghasilan yang tercatat, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Ketika gaji dan THR digabung, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Pendapatan Tidak Kena Pajak dapat langsung masuk lapisan pajak berikutnya.

Iqbal menilai kondisi ini menyebabkan pekerja yang seharusnya tidak terkena pajak justru wajib membayar PPh 21.

Yang seharusnya tidak kena pajak menjadi terkena karena digabungkan,” katanya.

Dalam praktiknya, lonjakan penghasilan tersebut bersifat sementara. Namun sistem penghitungan tetap mengikuti struktur tarif yang berlaku tanpa membedakan sumber atau frekuensi pendapatan.

Posisi Pemerintah dalam Evaluasi Kebijakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan pembebasan pajak THR. Ia menegaskan kebijakan lanjutan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap menjalankan pengawasan pembayaran THR melalui pembukaan posko pengaduan di sejumlah wilayah untuk memastikan kewajiban perusahaan berjalan sesuai aturan. Diskusi mengenai pajak THR kini bergerak pada ranah evaluasi teknis sistem perpajakan sekaligus dampaknya terhadap pekerja.

Baca Juga :  Analisis Krisis Ojol Jakarta: Mengapa Algoritma Gagal Menangani Lonjakan Ramadan?

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *